TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih belum memastikan mengenai pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil atau gaji ke-13 PNS. Ia mengatakan masih mengevaluasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020.
"Kami melihat keseluruhan, termasuk gaji ke-13 mengenai cara kita untuk eksekusi, kami akan terus lakukan evaluasi bagaimana menggunakan anggaran semaksimal mungkin. Jadi nanti kami lihat untuk gaji ke-13," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Senin, 20 Juni 2020.
Sebelumnya, pada April lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meminta Sri Mulyani untuk mengkaji pembayaran gaji ke-13. “Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran, apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi, mengingat beban belanja negara yang naik,” kata Sri Mulyani pada 6 April.
Rencana ini, menurut dia, penting dipikirkan ulang karena pendapatan negara dari perpajakan dan bea cukai dimungkinkan minus hingga akhir tahun. Sementara itu, belanja negara telah membengkak untuk penanganan Covid-19 dengan proyeksi defisit APBN mencapai 6,34 persen dari produk domestik bruto atau PDB.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji pun sempat menanggapi singkat terkait pembayaran gaji ke-14 PNS pada tahun ini.